Pendapat
para Ulama dan Tokoh Islam tentang
bisnis MLM
(Dikutip
dari Warta CMS
April 2002)
DAWAM RAHARJO, tokoh
Islam dari Muhammadiyah yang juga dikenal sebagai Pembina Sosial Ekonomi
DPP Muhammadiyah mengemukakan, dalam Islam sistem pemasaran MLM tidak
haram hukumnya. Bahkan sistem pemasaran bisnis MLM cukup bagus dan adil.
Catatan Redaksi INFO APLI: Tulisan ini, merupakan
hasil wawancara Bapak DAWAM RAHARDJO dengan majalah Hebat & Sejahtera,
yang diterbitkan pada edisi Oktober tahun 2000. Walaupun wawancara sudah
berlangsung cukup lama (Oktober 2000), namun hemat kami tulisan ini masih
cukup punya relevansi sehubungan dengan adanya isu haram/halal terhadap
bisnis MLM yang sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak Majelis Ulama
Indonesia (MUI) belum lama ini, bahwa yang diharamkan adalah bisnis jenis
money game/piramida.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat dijadikan bahan masukan bagi anda selaku
pelaku bisnis MLM. Terima kasih.
Bagaimana Anda memandang bisnis
Multi Level Marketing (MLM)?
Saya kira itu merupakan pendekatan baru dalam bidang marketing yang melibatkan
konsumen langsung dengan insentif. Dan pembagian keuntungan didesentralisasi
dan tidak terpusat.
Apa itu menguntungkan bagi konsumen?
Dalam pandangan Islam, apakah cara pemasaran seperti itu baik?
Bagus saja, karena konsumen akan mengenal dan mempunyai hubungan langsung
dengan komoditinya. Jadi tidak ada pemalsuan, (karena) konsumen bisa mengecek
langsung. Kalau tidak, mereka 'kan nggak mau melakukan sistem pemasaran
ini. Dan juga (dengan sistem ini) sekaligus membentuk hubungan sosial
dan mempereratnya.
Tapi ada yang menyebut MLM sebagai bisnis orang Yahudi
Ah, tidak juga. Jangan langsung dihubungkan dengan orang Yahudi dan sebagainya.
Itu nggak ada hubungannya, hanya mencari-cari saja.
Bagaimana dengan teknik pemasarannya, karena MLM mempunyai
cara tersendiri memanfaatkan konsumen untuk ikut menjual?
Asal orang yang bersangkutan mau, nggak apa-apa. 'Kan tidak ada paksaan.
Apakah sistem pemasaran MLM tidak haram hukumnya dalam Islam?
Kalau menurut saya nggak.
Pemasaran MLM 'kan dilakukan secara berjenjang. Nah, sering
kali level yang paling bawah hanya sebagai sapi perah saja. Apakah dalam
Islam hal ini tidak melanggar?
Itu tergantung. Dalam Islam, syaratnya sukarela. Jadi harus terjadi perjanjian
bersifat sukarela, itu disebut dalam Al Qur'an. Jadi yang penting kesukarelaan
itu, bukan besarnya uang yang ditarik.
Bagaimana kalau dalam praktiknya ada yang dirugikan?
Kalau dirugikan itu namanya mengingkari janji. Jadi harus sesuai dengan
perjanjian. Islam berpegang pada perjanjian. Perjanjian secara sukarela,
Muamalat. Dan itu harus tertulis.
Mengejar kekayaan sebanyak-banyaknya biasa ditanamkan dikalangan
MLM. Mereka dimotivasi untuk mencari uang sebanyak-banyaknya. Nah itu
bagaimana?
Kalau dagang memang begitu, mencari keuntungan. Itu nggak apa-apa. Asal
dilakukan secara tidak melanggar hukum, secara syariah.
Bukankah itu berarti tidak mensyukuri nikmat?
Ya, nggak dong. Tapi memang mungkin saja bahwa multi level marketing itu
excessive. Menimbulkan ekses-ekses itu mungkin saja.
Bisnis yang melanggar agama seperti apa?
Seperti misalnya, tidak menepati janji, tidak menepati kesepakatan, atau
memeras. Tapi saya melihat misalnya ada penjualan obat, kosmetik. Obat dan kosmetik itu bagus
sekali dan berhasil menjaring konsumen yang banyak.
Apakah yang Anda maksud harga produk seimbang dengan mutunya?
Iya,… malahan seringkali ada potongan-potongan. Kalau anggota, harganya
lebih murah. Tapi tidak demikian kalau dijual kepada konsumen yang bukan
anggota.
Tapi keuntungan itu dan potongan-potongan itu ‘kan
dibagi-bagikan ke tiap jenjang itu.
Apakah sistem pemasaran MLM cukup adil?
Cukup bagus dan adil juga. Karena berbagai pihak bisa memperoleh manfaat.
APA KATA
TOKOH -TOKOH ISLAM tentang Bisnis MLM
?
1. Prof.Dr.H.M. DIN SAMSYUDDIN.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan:
“Yang haram, MONEY GAME”.
“MLM haram jika tidak menjual produk”.
2. BISMAR SIREGAR, SH.
Pengawas Kode Etik APLI, mengatakan:
“Islam tidak mudah mengatakan haram”.
“Tanyalah Hati Nurani!”.
3. DR. JALALUDIN RAHMAT.
Cendikiawan Muslim,mengatakan:
“MLM Tidak HARAM”
“Kalau uang sebagai komoditi, itu yang haram”.